DPRD Musi Rawas Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024 Jadi Perda, Bukti Sinergi Eksekutif-Legislatif


MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna dengan agenda utama pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025).

Paripurna ini menjadi salah satu momen penting dalam siklus tata kelola pemerintahan daerah. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang di tingkat komisi, seluruh fraksi akhirnya menyatakan setuju untuk mengesahkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam jalannya sidang, masing-masing Komisi I, II, III, dan IV DPRD Musi Rawas menyampaikan laporan hasil pembahasan. Laporan tersebut menekankan bahwa realisasi APBD 2024 telah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum, meskipun tetap terdapat sejumlah catatan strategis yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah ke depan.

Para juru bicara komisi menegaskan bahwa persetujuan ini tidak hanya formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab politik DPRD untuk memastikan keuangan daerah benar-benar digunakan demi kepentingan masyarakat.

Setelah laporan disampaikan, pimpinan DPRD yang hadir bersama Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menandatangani berita acara persetujuan bersama. Tanda tangan tersebut menandai pengesahan resmi Raperda menjadi Perda yang mengikat, sehingga dapat dijadikan dasar hukum pelaksanaan program daerah di tahun berikutnya.

Dalam sambutannya, Bupati Musi Rawas mengungkapkan apresiasi atas kerja keras dan sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif.

“Alhamdulillah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi Perda. Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas secara cermat dan memberikan masukan konstruktif. Ke depan, catatan yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Musi Rawas,” kata Ratna.

Bupati menegaskan bahwa pengesahan Perda ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan pembangunan.

Pengesahan Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar rutinitas tahunan. Dokumen ini merupakan cermin kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan sekaligus pertanggungjawaban kepada publik. 

Dengan disahkannya Perda ini, Pemkab Musi Rawas mendapatkan legitimasi untuk melanjutkan program prioritas yang telah direncanakan.

APBD 2024 sendiri menjadi instrumen penting dalam mendukung sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Evaluasi dari DPRD diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan di tahun anggaran berikutnya agar lebih tepat sasaran.

Secara politik, pengesahan ini juga menunjukkan hubungan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif. DPRD berfungsi sebagai pengawas sekaligus mitra strategis pemerintah daerah. 

Dengan adanya pertanggungjawaban yang disetujui bersama, masyarakat Musi Rawas diharapkan bisa lebih percaya terhadap pengelolaan dana publik yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah, serta dana transfer pusat.

Red. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama