DPRD Lubuk Linggau Tetapkan Propemperda 2026, 19 Raperda Siap Digodok


LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau kembali menunjukkan perannya dalam menjalankan fungsi legislasi melalui rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Agenda ini menjadi pijakan awal dalam merumuskan berbagai regulasi yang akan menjadi dasar pembangunan daerah.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Lubuk Linggau tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Lubuk Linggau, Yulian Effendi, serta dihadiri Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala OPD dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau secara resmi menyepakati daftar rancangan peraturan daerah yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2026 untuk dibahas secara bersama dalam proses legislasi daerah.

Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terarah, sistematis dan berdasarkan kebutuhan pembangunan daerah.

Ia menegaskan bahwa keberadaan peraturan daerah sangat diperlukan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan serta dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mencakup berbagai sektor, di antaranya pembinaan dan pengembangan UMKM, pemajuan kebudayaan, penyelenggaraan kearsipan hingga penguatan bidang olahraga.

Tak hanya itu, sejumlah regulasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat juga turut diusulkan, seperti perlindungan penyandang disabilitas, peningkatan pelayanan publik, keterbukaan informasi publik serta pencegahan dan penanganan stunting.

Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuk Linggau turut mengusulkan enam Raperda yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan daerah, termasuk perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah serta rencana tata ruang wilayah Kota Lubuk Linggau.

Dengan demikian, total sebanyak 19 Raperda telah disepakati masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Seluruh rancangan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama pemerintah daerah hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Melalui agenda legislasi ini, DPRD Kota Lubuk Linggau diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang kuat, tepat sasaran, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat di daerah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama