LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta penyampaian sejumlah Raperda inisiatif DPRD. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Efendi, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya serta dihadiri oleh para anggota dewan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat bersama Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Lubuk Linggau menyampaikan satu Raperda yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD sebagai bagian dari proses legislasi daerah.
Raperda yang disampaikan merupakan perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau.
Pengajuan perubahan regulasi ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien dan mampu meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
Selain agenda dari pemerintah daerah, DPRD Kota Lubuk Linggau juga menyampaikan lima Raperda yang merupakan inisiatif legislatif.
Penyampaian lima Raperda inisiatif tersebut disampaikan oleh Ketua BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman dalam forum rapat paripurna.
Adapun lima Raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil. (Adv)
