DPRD Sumsel Bahas Tiga Raperda Strategis, Tekankan Pemerataan dan Pengawasan Publik

Palembang, 11 Agustus 2025 — Suasana ruang sidang utama DPRD Provinsi Sumatera Selatan dipenuhi dengan semangat kebersamaan. Dalam rapat paripurna yang berlangsung awal pekan ini, lembaga legislatif bersama Pemerintah Provinsi Sumsel resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai menjadi fondasi pemerintahan yang lebih transparan dan berpihak kepada rakyat.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Anita Noeringhati, didampingi jajaran pimpinan DPRD lainnya, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru. Tak hanya pejabat, sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan lembaga kontrol sosial juga turut hadir dalam rapat yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut.

Tiga Raperda yang disetujui meliputi RPJPD 2025–2045, Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ketiganya dianggap sebagai tonggak penting dalam memperkuat arah pembangunan dan menjaga keseimbangan antara kebijakan serta keadilan publik.

Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap peraturan berjalan efektif. “Pembangunan yang adil tidak bisa hanya dinikmati segelintir wilayah. Sumatera Selatan harus maju bersama, dari kota hingga pelosok,” ujar Deru lantang.

Ketua DPRD Hj. Anita Noeringhati menambahkan, proses pembahasan ketiga Raperda ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak. “Kita harus pastikan kebijakan daerah tidak dibuat di ruang tertutup. Semua harus jelas, terukur, dan berpihak kepada rakyat,” ucapnya yang disambut tepuk tangan anggota dewan.

Raperda RPJPD 2025–2045 memuat arah pembangunan jangka panjang Sumatera Selatan selama dua dekade mendatang. Fokusnya bukan hanya pada infrastruktur, tetapi juga pada keadilan sosial, pemerataan ekonomi, dan penguatan sumber daya manusia.

Sementara itu, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan menutup celah kebocoran pendapatan daerah. DPRD menegaskan bahwa pengawasan publik akan terus diperkuat, agar setiap rupiah uang rakyat digunakan dengan benar dan transparan.

Raperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat juga mendapat perhatian besar. DPRD meminta pemerintah daerah memastikan pelaksanaannya tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif — membangun kesadaran hukum warga tanpa menimbulkan ketegangan sosial.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur Sumsel. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Sumsel siap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan transparansi, keadilan, dan keberpihakan terhadap masyarakat di seluruh pelosok Bumi Sriwijaya.

(#) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama