MUSI RAWAS, BEDENTUM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Sementara Anggaran (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, pada 2 September 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus, SE, M.Ikom. Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan anggaran perubahan antara pihak legislatif dan pemerintah daerah.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS menjadi landasan bagi tahapan selanjutnya dalam penyusunan APBD Perubahan 2026. Melalui kesepakatan tersebut, arah kebijakan anggaran dan prioritas program daerah diharapkan semakin terarah sesuai kebutuhan pembangunan Kabupaten Musi Rawas.
Dalam proses penganggaran, DPRD memiliki peran strategis untuk membahas serta menyepakati kebijakan anggaran bersama pemerintah daerah. Pembahasan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD dalam memastikan kebijakan fiskal daerah berjalan sesuai ketentuan.
Kesepakatan KUA-PPAS tidak hanya berkaitan dengan penyusunan dokumen anggaran, tetapi juga menentukan penentuan prioritas program yang akan dijalankan pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang disusun perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
DPRD Kabupaten Musi Rawas diharapkan terus mengawal proses pembahasan anggaran agar program yang ditetapkan memiliki sasaran yang jelas dan memberikan manfaat nyata. Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran juga menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan keuangan daerah berlangsung secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu menerjemahkan kesepakatan tersebut ke dalam program kerja yang terukur, dengan memperhatikan urgensi pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penetuan prioritas yang tepat diharapkan mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Rapat paripurna pada tanggal 2 September 2026 ini menandai tahapan penting dalam penyusunan APBD Perubahan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan program berikutnya tetap memerlukan perencanaan yang matang, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan yang berkesinambungan.
Melalui kesepakatan KUA-PPAS tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dalam menentukan arah pembangunan daerah. Pada akhirnya, kebijakan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar diarahkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat Kabupaten Musi Rawas.
