DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Yani Yandika Saputra Pimpin Sidang


MUSI RAWAS, BEDENTUM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi-komisi dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025, Kamis (30/7/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas, Apt. Yani Yandika Saputra, S.Farm. Sidang ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah yang melibatkan lembaga legislatif dan pemerintah kabupaten.

Agenda rapat meliputi sinkronisasi laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD, pengambilan keputusan bersama DPRD dan Bupati Musi Rawas terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas.

Pembahasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam menelaah pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran. Proses ini juga menjadi ruang bagi lembaga legislatif untuk menjalankan izin sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan-undangan.

Laporan hasil pembahasan komisi-komisi menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian rapat paripurna. Melalui pembahasan sesuai bidang kerja masing-masing, DPRD melakukan penelaahan terhadap materi Raperda sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan bersama.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan karena berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk mendukung program pembangunan, pelayanan publik, dan berbagai kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan daerah perlu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Rapat tersebut juga mengagendakan pendapat akhir Bupati Musi Rawas sebagai bagian dari rangkaian pembahasan Raperda. Keterlibatan pihak eksekutif dan legislatif dalam proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan daerah dalam menyelesaikan pembahasan rencana peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

Melalui forum paripurna, DPRD Kabupaten Musi Rawas menjalankan peran kelembagaannya dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan terkait pertanggungjawaban APBD. Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung pengelolaan keuangan yang tertib serta meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas pada Kamis (30/7/2026) menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. Hasil pembahasan dan keputusan yang diambil melalui mekanisme resmi diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola anggaran dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun-tahun berikutnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama