Musi Rawas – Bedentum
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas kembali menjalankan fungsi legislatif dan pengawasan melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat (3/5/2025) di Gedung DPRD Muara Beliti Baru. Rapat dipimpin Ketua DPRD, Firdaus Cik Olah, SE, M.IKom, bersama Wakil Ketua II, Yani Yandika Saputra, S.Farm, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan unsur Forkompimda.
Agenda utama rapat paripurna ini adalah penjelasan eksekutif terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pemerintah daerah. Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, memberikan paparan resmi di hadapan DPRD, menjelaskan urgensi, tujuan, dan manfaat dari masing-masing Raperda.
Empat Raperda tersebut antara lain:
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045, sebagai pedoman penataan ruang dan arah pembangunan jangka panjang.
- Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, untuk menata kawasan hunian agar lebih layak huni dan berkelanjutan.
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, sebagai acuan kebijakan pembangunan menengah sesuai visi-misi kepala daerah.
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang bertujuan memperkuat struktur birokrasi agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Wakil Bupati Suprayitno menekankan bahwa Raperda ini menjadi instrumen hukum penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan tertib, sistematis, dan berkelanjutan. “Raperda ini bukan semata dokumen administratif, tetapi fondasi hukum untuk memastikan pembangunan yang berpihak pada masyarakat Musi Rawas,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah menyiapkan tiga Raperda tambahan yang akan dibahas setelah pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yakni:
- Perubahan Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Perlindungan Khusus Anak.
- Perubahan Perda No. 3 Tahun 2018 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ketua DPRD, Firdaus Cik Olah, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal setiap pembahasan Raperda secara teliti dan transparan. “Kami hadir untuk memastikan setiap regulasi yang disahkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat. DPRD berkomitmen menjaga kualitas legislasi demi kepentingan rakyat Musi Rawas,” tegasnya.
Paripurna ini menjadi bukti nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan regulasi. Diharapkan hasil pembahasan Raperda ini dapat memperkuat tata kelola pembangunan daerah, menghadirkan regulasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta mendukung terciptanya Musi Rawas yang lebih tertata, berkelanjutan, dan sejahtera.
Red.