Wali Kota Lubuk Linggau Buka Sosialisasi Penataan Parkir, Dorong Pengelolaan Lebih Tertib

 


LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi kebijakan perparkiran di Kota Lubuk Linggau yang digelar di Cinema Hall Lantai 5 Gedung Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Senin (23/2/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam melakukan penataan dan pembenahan sistem pengelolaan parkir agar lebih tertib serta mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah daerah untuk sementara waktu tidak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru bagi juru parkir sebelum dilakukan penataan dan pemetaan ulang terhadap seluruh titik parkir yang ada di wilayah kota.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sistem pengelolaan parkir dapat berjalan lebih terstruktur serta menghindari berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan.

Wali Kota juga menyinggung peristiwa meninggalnya seorang juru parkir di kawasan Terminal Pasar Atas atau Pasar Muara beberapa waktu lalu yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

Ia berharap kejadian tersebut tidak kembali terulang dan menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan penataan sistem parkir yang lebih baik ke depannya.

Berdasarkan data yang ada, dari total 108 Surat Keputusan juru parkir yang pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah, saat ini tercatat hanya sekitar 82 juru parkir yang masih aktif menjalankan tugas di lapangan.

Sementara itu, potensi pendapatan dari sektor parkir di Kota Lubuk Linggau diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Namun hingga saat ini realisasi penerimaan retribusi parkir baru berada di angka sekitar Rp540 juta.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, H. Hendra Gunawan menjelaskan bahwa sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2026 pihaknya telah melakukan survei lapangan, pemetaan lokasi serta uji petik guna menyelaraskan data SK juru parkir dengan kondisi riil di lapangan.

Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut juga menemukan adanya potensi tumpang tindih SK di beberapa titik parkir. Oleh karena itu, ke depan akan diterbitkan satu Surat Keputusan Wali Kota yang memuat seluruh titik parkir resmi agar sistem pengelolaan parkir di Kota Lubuk Linggau dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama